TenTang KoRupSi
I. Korupsi di Indonesia
Salah satu tanggung jawab dari pemerintah adalah meningkatkan kualitas hidup rakyatnya. Pemerintah harus mampu membentuk suatu tatanan kenegaraan, yang tertuang dalam peraturan, kebijakan, hukum, undang-undang, dan tata nilai; serta membangun infrastruktur negara yang memadai untuk menunjang pencapaian kualitas hidup masyarakat. Bagaimanapun juga, hal tersebut dapat terhambat oleh adanya praktik-praktik tidak sehat dalam tubuh pemerintah, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menempatkan kepentingan pribadi dan golongan di atas kepentingan negara.
Permasalahan utama yang menjadi hambatan terbesar dalam sistem pemerintahan di Indonesia adalah paktik korupsi. Dalam beberapa kasus, praktik korupsi dilakukan dalam prosedur, sehingga tindakan yang dilakukan terlihat legal tetapi, bagaimanapun juga, tidak etis. Inilah yang membuat korupsi sudah menjadi budaya di semua lapis pemerintahan dan menempatkan Indonesia di peringkat atas sebagai negara terkorup di dunia.
Dalam laporan Transparancy International (TI) 2006, Indonesia berada pada 10 negara paling korup, di samping Nigeria, Pakistan, Kenya, Bangladesh, China, Kamerun, Venezuela, Rusia, dan India. Masalah korupsi adalah fenomena kompleks dan seringkali muncul dalam banyak wajah dengan sebab dan akibat yang juga beragam. Mulai dari korupsi individual hingga korupsi berjamaah, dari korupsi kecil-kecilan hingga korupsi besar-besaran, mulai dari suap hingga pemberian hadian (gratifikasi). Dalam rangka mengantisipasi dan memberantas praktik korupsi dengan berbagai macam modus yang kian canggih, dibuatlah Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20/2001 ini merupakan penyempurnaan dari beberapa undang-undang sebelumnya.
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebisaaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.
II. Definisi Korupsi
Korupsi menjadi masalah yang paling serius yang harus dihadapi oleh banyak negara di dunia, terutama menyangkut kepentingan politik dan ekonomi . Korupsi menjadi indikator atas tata kelola yang tidak sehat dan berkembang menjadi isu penting dalam lingkungan politik dan ekonomi global. Secara konsep, korupsi menjelaskan mengenai bagian dari suatu sistem yang tidak memenuhi kewajiban seperti yang telah menjadi tujuan, atau memenuhinya dalam cara yang tidak benar; dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi tujuan organisasi secara keseluruhan. Korupsi dapat membuat pelayanan pemerintah menjadi tidak maksimal dikarenakan adanya penyaluran anggaran yang kurang sempurna sehinggga masyarakat dirugikan karena tindakan korupsi yang dilakukan oleh aparatur yang berkaitan. Beberapa definisi Korupsi, yaitu :
1. Definisi korupsi menurut “Transparency International” adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang di percayakankepada mereka.
2. Korupsi menurut “Kamus Besar Bahasa Indonesia” adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
3. Korupsi di definisikan oleh “Bank Dunia” sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk mendapatkan ke untungan pribadi.
Sedangkan ada banyak pengertian korupsi yang di gunakan oleh para peneliti, seperti :
1. Korupsi di definisikan sebagai penyalah gunaan kekeuasaan oleh pegawai pemerintah untuk kepentingan pribadi.
2. Korupsi di definisikan sebagai suatu tindakan penyelahgunaan kekayaan negara, yang me;ayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara
Topologi Korupsi
Menurut “Syed Hussein Alatas” topologi korupsi ada 7, yaitu :
1. Korupsi transaktif yaitu korupsi yang menunjukan adanya kesepakatan tibal balik antara pihak yang memberi dan menerima demi keuntungan bersama dimana kedua pihak sama-sama aktif menjalankan tindak korupsi.
2. Korupsi ekstortif yaitu korupsi yang menyertakan bentuk-bentuk koersi tertentu dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap agar tidak membahayakan diri, kepentingan, orang-orangnya atau hal-hal lain yang dihargainya.
3. Korupsi investif yaitu korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa tanpa adanya pertalian langsung dengan keuntungan tertentu yang diperoleh pemberi, selain keuntungan yang di harapkan akan di peroleh di masa datang.
4. Korupsi nepotistik yaitu korupsi berupa pemberian perlakukan khusus pada teman atau yang mempunyai kedekatan hubungan dalam rangka menduduki jabatan publik. Dengan kata lain mengutamakan kedekatan hubungan dan bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku.
5. Korupsi autigenik yaitu korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu yang hanya diketahui sendiri.
6. Korupsi suportif yaitu korupsi yang menicu penciptaan suasana yang kondusif untuk melindungi atau mempertahankan keberadaan tindak korupsi.
7. Korupsi defensif yaitu tindak korupsi yang terpaksa di lakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan.
Dengan beranjak dari topologi korupsi tersebut maka kita dapat memperoleh kegunaan dalam derajat tertentu tuntuk mengidentifikasi fenomena korupsi. Kemunculan topologi tersebut tergantung dari faktor-faktor penentu terjadinya korupsi yang berbeda antar satu negara. Namun ramuan-ramuan kebijakan nasional yang ada, tradisi birokrasi, perkembangan dinamika politik dan sejarah sosial.
Pada dasarnya, semua bentuk pemerintahan di dunia sama beresikonya terhadap praktik-praktik korupsi, hanya tergantung kepada seberapa kuatnya penegakan hukum di tiap negara. Hal ini berarti semakin kuat penegakan hukum di suatu negara, maka pemberantasan korupsi di negara tersebut dapat berjalan dengan baik, atau setidaknya menekan praktik korupsi dalam lembaga pemerintahan.
Peraturan yang mengatur mengenai praktik-praktik ilegal, seperti korupsi, diterapkan dengan cara yang berbeda pada negara yang satu dengan negara yang lain, tergantung pada pemegang otoritasnya. Misalnya, dalam suatu sistem politik terdapat pos pendanaan yang legal menurut suatu negara, tetapi dapat dianggap ilegal di negara lain. Bahkan, pada beberapa negara, praktik korupsi merupakan kebisaaan yang dilakukan ketika terjadi kesepakatan bisnis atau interaksi antara masyarakat dengan pemerintah yang menyangkut birokrasi. Salah satunya adalah di Indonesia. Oleh karena itu, sudah merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah atau parlemen untuk membangun sistem anti korupsi yang kredibel, yang dimulai dari diri mereka sendiri dan tunjukkan kepada masyarakat bahwa aturan anti korupsi tersebut juga berlaku bagi diri mereka.
III. Sistem Korupsi
Menurut Niklas Luhmann (1927-1988), sebuah sistem sosial dapat terbentuk secara autopoesis, membentuk dirinya sendiri. Sistem korupsi membentuk diri dengan cara mengambil kemungkinannya dari situasi lingkungan ekonomi, politik, dan budaya yang gaduh serta anomik.
Bagi Talcott Parsons (1920-1979), suatu gejala berkembang menjadi satu sistem ketika mampu menjalankan fungsi : pencapaian tujuan (goal attainment), integrasi (integration), pemeliharaan (latent pattern maintanance), dan adaptasi (adaptation).
Pertama, korupsi memiliki fungsi pencapaian tujuan, yakni memperkaya diri dan kelompok atau memperoleh dan mempertahankan kekuasaan. Hal ini bisa dilihat seperti dalam kasus politik uang. Dalam praktik politik uang, bisaanya diperoleh dari hasil korupsi, baik dilakukan sendiri ataupun orang lain.
Kedua, korupsi juga memiliki elemen pengintegrasi sehingga kukuh dilakukan dan sulit diurai. Salah satu elemen pengintegrasi dari sistem korupsi ini tidak lain adalah kepentingan politik dan celah hukum yang bisa disiasati untuk melindungi bahkan meloloskan para pelaku korupsi.
Ketiga, korupsi menjadi sistem karena korupsi memiliki cara memelihara dan merawat diri sehingga praktik korupsi bisa bekerja secara berkelanjutan. Kemampuan memelihara dan merawat diri ini justru dilakukan tanpa sadar oleh masyarakat dengan melantaskan permakluman pada fenomena pembusukan yang terjadi sehari-hari meski dalam jumlah sangat kecil, seperti pungutan liar di jalan perlintasan.
Terakhir, sistem korupssi mengukuhkan diri karena mampu beradaptasi. Kendati korupsi secara moral buruk dan ditentang, namun cara korupsi bisa beradaptasi sehingga seolah-olah yang melakukan tidak merasa bersalah. Hal ini bisaanya terjadi pada gratifikasi. Sejumlah uang diberikan kepada pejabat sebagai ungkapan rasa terima kasih. Untuk tidak lagi disebut praktik kotor, korupsi dilakukan atas nama balas budi. Jika keempat fungsi tersebut berjalan, sistem korupsi menemukan bentuk yang stabil dan mapan.
Agar bisa keluar dari sistem ini, harus ada proses distingsi. Proses distingsi ini pada dasarnya merupakan upaya sadar untuk membedakan atau menyeparasi diri dari sistem yang stabil. Awalnya distingsi untuk memperjelas mana sistem korupsi dan yang bukan. Selanjutnya distingsi dilakukan untuk mengguncang sistem yang sudah ada. Untuk mengguncang sistem korupsi, distingsi tidak hanya bergerak pada tingkat pencitraan dan janji-janji politis, melainkan diarahkan pada gerakan yang sungguh-sungguh menegaskan sistem korupsi. Gerakan anti korupsi yang dipelopori ICW dan beberapa elemen masyarakat pada dasarnya merupakan gerakan distingsi yang mendestabilisasi stabilitas sistem korupsi.
Gerakan ini memamng memiliki tujuan yang jelas, yakni membebaskan masyarakat dari korupsi. Ada upaya mereka melakukan gerakan kultural anti korupsi melalui beberapa model pendidikan di masyarakat, penyingkapan kasus-kasus korupsi, dan sebagainya. Selebihnya gerakan ini masih belum memiliki pengintegrasian yang kuat dan mekanisme merawat gerakan ini dalam jangka panjang sehingga gerakan ini belum bertransformasi menjadi sistem tersendiri, sistem anti korupsi.
IV. Jenis-jenis Korupsi
Dalam beberapa kasus di bidang politik dan ekonomi, korupsi dapar bervariasi dalam berbagai bentuk, tetapi secara umum korupsi dapat dikategorikan dalam beberapa aktivitas berikut :
Ø Penyuapan
Penyuapan dapat didefinisikan sebagai perbuatan atau tindakan dari satu pihak yang memberikan keuntungan kepada pihak lain agar tujuannya tercapai. Suap dalam lembaga pemerintahan dapat diberikan pada pelayanan publik (langsung) atau kepada orang atau entitas lain (tidak langsung). Dalam lingkungan politik, suap dapat diberikan oleh pihak yang berkepentingan untuk meminta kepada oknum pemerintah untuk mengubah keputusan atau tindakannya secara tidak benar agar kepentingannya dapat tercapai.
Pada beberapa negara, dimana korupsi sudah menjadi budaya, sangat sulit bagi individu untuk bertahan di lingkungan bisnis tanpa ada praktik suap menyuap. Suap dapat ditujukan untuk kepentingan ofisial agar pihak yang disuap mau melakukan sesuai dengan yang sudah dibayarkan. Selain itu suap juga dapat dimaksudkan agar dapat melakukan bypass atas hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam lingkungan bisnis, suap dan korupsi dapat menghambat terciptanya suasana kompetisi bisnis dan investasi yang fair, menghalangi perdagangan bebas dan fair, serta merepresentasikan biaya (cost) bisnis yang tidak wajar.
Ø Penggelapan
Penggelapan dapat berarti mencuri atau mengambil sumber daya publik secara ilegal yang dilakukan oleh personel yang ditugasi dan diberi wewenang untuk mengendalikan sumber daya tersebut. Sebagai contoh oknum pemerintahan yang diberi wewenang untuk membagikan BLT, tetapi menyalahgunakan wewenang itu dan membagi BLT kepada masyarakat tidak sesuai dengan porsi yang seharusnya. Contoh penggelapan terselubung yang umum dilakukan adalah menggunakan fasilitas kantor, misalnya mobil dinas, untuk keperluan pribadi, misalnya mengantarkan anak ke sekolah atau istri ke pasar. Contoh ini bisa dikategorikan sebagai penggelapan, hanya saja, di Indonesia, hal tersebut sudah umum dilakukan di semua level jabatan, meski ilegal dan tidak etis (unethical).
Ø Nepotisme dan Kroniisme
Nepotisme dan kroniisme menjelaskan mengenai tindakan individu-individu yang menguntungkan relasi mereka, misalnya keluarga (nepotisme); atau teman-teman personal (kroniisme); yang ditujukan untuk mencapai keuntungan mereka sendiri. Dalam praktik nepotisme, oknum pemerintah yang tidak bertanggung jawab menjamin bahwa anggota keluarga mereka mendapat akses bebas ke pelayanan publik, atau anggota keluarga tersebut mendapatkan keuntungan dari sumber daya negara.
Tindakan nepotisme dan kroniisme pada praktiknya dapat dikombinasikan dengan penyuapan. Ambil satu contoh, terdapat permintaan dari pejabat pemerintahan terhadap suatu entitas yang disertai dengan penyuapan agar dapat mempekerjakan relasinya di entitas tersebut. Hal ini dapat mematikan persaingan dalam rekrutmen karyawan dalam entitas pelaku tindakan tersebut.
Ø Kickback
Kickback merupakan suatu bagian ofisial dari dana yang digelapkan dari alokasi untuk organisasinya. Sebuah contoh sederhana untuk pemahaman lebih dalam mengenai kickback adalah, seorang pejabat diberi wewenang dalam mengelola dana untuk pengadaan barang/jasa suatu instansi pemerintah. Dia dapat memberikan kontrak kepada sebuah perusahaan yang bukan merupakan penawar terbaik, dan mengalokasikan dana lebih dari yang seharusnya diterima perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan memperoleh keuntungan dan sebagai pertukaran atas nilai kontrak tersebut, pejabat yang berwenang memperoleh pembayaran balik dari perusahaan, yang merupakan bagian dari jumlah kontrak yang diterima perusahaan.
Kickback tidak terbatas hanya pada organisasi atau instansi pemerintah, tetapi untuk semua entitas dan semua kondisi dimana orang-orang dipercaya untuk mengelola dana dan ikut menikmati sebagian dari dana tersebut, padahal dana tersebut bukan merupakan miliknya. Oleh karena itu, kickback termasuk ke dalam kategori korupsi.
V. Akibat dari Korupsi
Korupsi menyebabkan tantangan serius terhadap pembangunan suatu negara, baik dalam sektor politik dan ekonomi. Dalam dunia politik, merusak tatanan demokrasi dan tata kelola negara yang baik melalui pelanggaran atau bahkan destabilisasi proses atau prosedur formal. Korupsi juga dapat merusak pembangunan ekonomi dengan menghasilkan suatu penyimpangan dan inefisiensi sumber daya publik. Korupsi juga dapat menyebabkan distorsi ekonomi terutama pada sektor publik dengan menyelewengkan investasi publik menjadi proyek modal ketika suap dan kickback terjadi.
Secara lebih umum, korupsi dapat menghilangkan kepercayaan publik terhadap institusi negara yang telah memainkan kekuasaan secara ilegal. Hal ini dapat dipertimbangkan sebagai “rent seeking”; dan dalam percaturan politik, kondisi tersebut diperkuat oleh dominasi eksekutif yang menyebabkan hilangnya respek terhadap nilai-nilai tata kelola yang baik (good governance), seperti akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi . Korupsi juga mengurangi kinerja dan nilai-nilai pemerintahan, dalam hal kualitas pelayanan dan infrastruktur oleh pemerintah.
VI. Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
VII. Sejarah Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Orde Lama
Kabinet Djuanda
Di masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Yang pertama, dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan Roeslan Abdulgani.
Kepada Paran inilah semua pejabat harus menyampaikan data mengenai pejabat tersebut dalam bentuk isian formulir yang disediakan. Mudah ditebak, model perlawanan para pejabat yang korup pada saat itu adalah bereaksi keras dengan dalih yuridis bahwa dengan doktrin pertanggungjawaban secara langsung kepada Presiden, formulir itu tidak diserahkan kepada Paran, tapi langsung kepada Presiden. Diimbuhi dengan kekacauan politik, Paran berakhir tragis, deadlock, dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada Kabinet Djuanda.
Operasi Budhi
Pada 1963, melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H. Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan/Kasab, dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo dengan lembaga baru yang lebih dikenal dengan Operasi Budhi. Kali ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi ke pengadilan dengan sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktek korupsi dan kolusi.
Lagi-lagi alasan politis menyebabkan kemandekan, seperti Direktur Utama Pertamina yang tugas ke luar negeri dan direksi lainnya menolak karena belum ada surat tugas dari atasan, menjadi penghalang efektivitas lembaga ini. Operasi ini juga berakhir, meski berhasil menyelamatkan keuangan negara kurang-lebih Rp 11 miliar. Operasi Budhi ini dihentikan dengan pengumuman pembubarannya oleh Soebandrio kemudian diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) dengan Presiden Soekarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Bohari pada tahun 2001 mencatatkan bahwa seiring dengan lahirnya lembaga ini, pemberantasan korupsi di masa Orde Lama pun kembali masuk ke jalur lambat, bahkan macet.
Orde Baru
Pada masa awal Orde Baru, melalui pidato kenegaraan pada 16 Agustus 1967, Soeharto terang-terangan mengkritik Orde Lama, yang tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungan dengan demokrasi yang terpusat ke istana. Pidato itu seakan memberi harapan besar seiring dengan dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), yang diketuai Jaksa Agung. Namun, ternyata ketidakseriusan TPK mulai dipertanyakan dan berujung pada kebijakan Soeharto untuk menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti Prof Johannes, I.J. Kasimo, Mr Wilopo, dan A. Tjokroaminoto, dengan tugas utama membersihkan Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, Pertamina, dan lain-lain.
Empat tokoh bersih ini jadi tanpa taji ketika hasil temuan atas kasus korupsi di Pertamina, misalnya, sama sekali tidak digubris oleh pemerintah. Lemahnya posisi komite ini pun menjadi alasan utama. Kemudian, ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib, dibentuklah Operasi Tertib (Opstib) dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Perselisihan pendapat mengenai metode pemberantasan korupsi yang bottom up atau top down di kalangan pemberantas korupsi itu sendiri cenderung semakin melemahkan pemberantasan korupsi, sehingga Opstib pun hilang seiring dengan makin menguatnya kedudukan para koruptor di singgasana Orde Baru.
Era Reformasi
Di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman.
Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.
Referensi:
- Kompas edisi Selasa, 21 Juni 2011
- Mansyur Semma, 2008. Negara dan korupsi: pemikiran Mochtar Lubis atas negara, manusia Indonesia, dan perilaku politik. Bandung: Yayasan Obor Indonesia.
- Jeremy Pope. 2003. Strategi memberantas korupsi: elemen sistem integritas nasional. Bandung: Yayasan Obor Indonesia.
- Wijayanto, Ridwan Zachrie. 2009. Korupsi mengorupsi Indonesia: sebab, akibat, dan prospek pemberantasan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.


1 Comments:
like it
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home